Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok masing-masing unit kerja sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 93 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional :
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
- pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
- melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
- melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
- menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
- menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
- Bidang Pariwisata
- Bidang Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi daya tarik wisata, promosi wisata serta jasa usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan daya tarik wisata, promosi wisata, serta jasa usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan rekomendasi/ pertimbangan pemberian izin dibidang jasa usaha pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan daya tarik wisata, promosi wisata serta sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Kebudayaan
- Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pembinaan dan pengembangan kebudayaan, pemberdayaan kesenian rakyat serta kesejarahan dan kepurbakalaan.
- Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
- perumusan bahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kebudayaan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, dan pengembangan kesenian tradisional;
- perumusan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
- perumusan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah
- perumusan bahan pelestarian kesenian tradisional yang masyarakat pelakunya dalam daerah
- perumusan bahan pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah
- perumusan bahan pembinaan kesenian masyarakat yang pelakunya dalam daerah
- perumusan bahan pembinaan sejarah lokal dalam satu daerah
- perumusan bahan penetapan dan pegelolaan cagar budaya peringkat kabupaten
- perumusan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar luar daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
- perumusan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
- perumusan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
- perumusan pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
- pelaksanaan pemrosesan rekomendasi/ pertimbangan pemberian izin dibidang kesenian
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Kepemudaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pengembangan pemuda, pemberdayaan pemuda, dan penyadaran pemuda dan kepramukaan.
- Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kegiatan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
- perumusan pedoman, petunjuk teknis penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas kepemudaan;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan organisasi, aktivitas kepemudaan dan kepramukaan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Olahraga
- Bidang Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pengembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi.
- Dalam melaksanakan tugas, Bidang Olahraga mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kegiatan engembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi;
- perumusan pedoman engembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi;
- pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan, pelatihan, pembibitan, festival, lomba dan kompetisi olahraga;
- pelaksanaan pengiriman olahragawan pada festival, lomba dan kejuaraan olahraga;
- pelaksanaan koordinasi antar lembaga keolahragaan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, keahlian, keterampilan dan kebutuhan.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk sub koordinator.