Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok masing-masing unit kerja sesuai Peraturan Bupati    Mojokerto Nomor 93 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto.

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional :

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
  5. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  3. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  4. melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
  5. menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
  7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Bidang Pariwisata
  1. Bidang Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi daya tarik wisata, promosi wisata serta jasa usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan daya tarik wisata, promosi wisata, serta jasa usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. perumusan rekomendasi/ pertimbangan pemberian izin dibidang jasa usaha pariwisata;
  3. pelaksanaan pemantauan daya tarik wisata, promosi wisata serta sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Kebudayaan
  1. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pembinaan dan pengembangan kebudayaan, pemberdayaan kesenian rakyat serta kesejarahan dan kepurbakalaan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kebudayaan  mempunyai  fungsi :
  1. perumusan bahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kebudayaan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, dan pengembangan kesenian tradisional;
  2. perumusan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  3. perumusan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah
  4. perumusan bahan pelestarian kesenian tradisional yang masyarakat pelakunya dalam daerah
  5. perumusan bahan pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah
  6. perumusan bahan pembinaan kesenian masyarakat yang pelakunya dalam daerah
  7. perumusan bahan pembinaan sejarah lokal dalam satu daerah
  8. perumusan bahan penetapan dan pegelolaan cagar budaya peringkat kabupaten
  9. perumusan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar luar daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  10. perumusan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
  11. perumusan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
  12. perumusan pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
  13. pelaksanaan pemrosesan rekomendasi/ pertimbangan pemberian izin dibidang kesenian
  14. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  15. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Kepemudaan
  1. Bidang Kepemudaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pengembangan pemuda, pemberdayaan pemuda, dan penyadaran pemuda dan kepramukaan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana kegiatan penyadaran,  pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
  2. perumusan pedoman, petunjuk teknis penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas kepemudaan;
  4. pelaksanaan fasilitasi pengembangan organisasi, aktivitas kepemudaan dan kepramukaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Olahraga
  1. Bidang Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata meliputi pengembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Olahraga mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana kegiatan engembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi;
  2. perumusan pedoman engembangan olahraga pendidikan, pembudayaan olahraga dan peningkatan olahraga prestasi;
  3. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan, pelatihan, pembibitan, festival, lomba dan kompetisi olahraga;
  4. pelaksanaan pengiriman olahragawan pada festival, lomba dan kejuaraan olahraga;
  5. pelaksanaan koordinasi antar lembaga keolahragaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

     

  8. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, keahlian, keterampilan dan kebutuhan.
  9. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  10. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk sub koordinator.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto